banner 728x250

Jalan Rusak Akibat Truk CPO Overload, Warga Bentian Datangi Kantor Bupati Kubar

banner 120x600
banner 468x60

SENDAWAR, Siberkaltim.co – Kondisi jalan yang kian rusak di wilayah Kecamatan Bentian Besar mendorong warga turun langsung menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah. Rabu (18/2/2026), perwakilan Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar menggelar temu publik di Kantor Bupati Kutai Barat menyoroti dampak aktivitas truk bermuatan berlebih yang terus melintasi ruas jalan umum.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Diklat Lantai III tersebut dihadiri Bupati Kubar Frederick Edwin, Wakil Bupati Nanang Adriani, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara, menilai hasil pertemuan belum sepenuhnya menjawab tuntutan masyarakat. Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif agar tidak terjadi gesekan di lapangan antara warga dan pengemudi angkutan.

“Kami meminta agar truk-truk CPO yang saat ini terparkir di wilayah Bentian Besar dipulangkan ke perusahaan masing-masing. Tujuannya untuk meminimalkan potensi bentrokan,” jelasnya dalam forum tersebut.

Arief menjelaskan, tuntutan warga berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batu bara dan kelapa sawit. Dalam regulasi tersebut, angkutan sawit maupun batu bara hanya diperbolehkan melintas di jalan umum dalam jangka waktu maksimal dua kali enam bulan, sebelum perusahaan diwajibkan membangun jalur hauling khusus.

Ia juga menegaskan bahwa ruas jalan Simpang Belusuh hingga perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah merupakan jalan kelas III dengan kapasitas muatan maksimal delapan ton. Namun fakta di lapangan, warga masih mendapati truk tangki bermuatan hingga 25 ribu liter tetap melintas.

“Kalau jalan kelas III hanya mampu delapan ton, maka semua harus mengikuti batas itu. Jangan membuat aturan sendiri,” tegasnya.

Kerusakan jalan di ruas tersebut disebut semakin parah dan kerap memicu kecelakaan lalu lintas, termasuk insiden truk CPO yang terbalik. Penertiban berupa sanksi tilang dinilai belum efektif karena dianggap tidak memberikan efek jera bagi perusahaan angkutan.

Di sisi lain, Arief mengungkapkan adanya tekanan dan informasi ancaman yang ia terima sebagai koordinator lapangan. Kendati demikian, ia menegaskan perjuangan masyarakat tetap berjalan karena berpijak pada aturan yang berlaku.

Persoalan angkutan sawit juga diakui memiliki sisi dilema. Sebagian kontraktor dan sopir merupakan warga lokal yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut. Namun, masyarakat Bentian Besar juga berhak atas infrastruktur jalan yang layak, akses aman menuju fasilitas kesehatan, serta kelancaran distribusi bahan pokok.

Menurut Arief, perbaikan kondisi jalan akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, mulai dari distribusi sembako yang lebih lancar, harga yang lebih terjangkau, hingga terbukanya peluang usaha baru.

“Jalan adalah urat nadi transportasi. Kalau jalannya baik, ekonomi kami juga ikut bergerak,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemkab Kubar menyatakan akan segera menggelar rapat lanjutan dengan memanggil pihak perusahaan terkait untuk mencari solusi bersama. Selain itu, Dinas Perhubungan bersama Polres Kubar akan melakukan penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL) sesuai arahan Bupati.

Masyarakat pun menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga lahir keputusan konkret yang sejalan dengan peraturan daerah yang berlaku. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *