banner 728x250

Pemkab Kubar Beri Tenggat Waktu 6 Bulan, Perusahaan Wajib Bangun Jalan Khusus di Bentian Besar

banner 120x600
banner 468x60

SENDAWAR, Siberkaltim.co — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk melindungi akses jalan masyarakat di Kecamatan Bentian Besar di tengah aktivitas operasional perusahaan yang berlangsung di wilayah tersebut. Komitmen itu diwujudkan melalui pemberian masa transisi selama enam bulan disertai kewajiban perbaikan jalan dan pengawasan ketat oleh instansi terkait.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten II Setdakab Kubar, Ali Sadikin, dalam konferensi pers di Kantor Bupati Kutai Barat, Jumat (20/2/2026).

Dalam keterangannya, Ali Sadikin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Kecamatan Bentian Besar yang menyoroti kondisi akses jalan akibat aktivitas operasional perusahaan.

“Dengan ini kami Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan bahwa akses jalan masyarakat di Kecamatan Bentian Besar adalah salah satu prioritas yang menjadi kebutuhan vital masyarakat,” jelas Ali di hadapan awak media.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan unsur kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Satpol PP, serta Bagian Hukum dan Sumber Daya Alam.

“Rapat koordinasi dan tindak lanjut yang telah dilaksanakan merupakan respons dan tanggap langsung atas aspirasi masyarakat peduli lingkungan di Kecamatan Bentian Besar. Aspirasi tersebut menjadi dasar penting dalam pengambilan langkah strategis dan menetapkan keputusan Pemerintah Daerah,” lanjutnya.

Dalam rapat tersebut, disepakati tiga poin utama. Pertama, pemerintah daerah memberikan masa transisi selama enam bulan kepada perusahaan untuk melakukan pembenahan dan penataan operasional dengan membangun jalan baru, terhitung sejak 18 Februari 2026.

Kedua, selama masa transisi, perusahaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan kewajiban penuh memperbaiki setiap titik kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat aktivitas operasional. Ketiga, pengawasan akan dilakukan secara ketat dan berkala oleh instansi terkait guna memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan.

Ali Sadikin menegaskan bahwa kebijakan masa transisi ini bukan bentuk pembiaran melainkan menjadi peluang atau kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Ia juga menekankan pentingnya keberadaan jalan sebagai urat nadi aktivitas warga, mulai dari sektor perekonomian, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga aktivitas sosial kemasyarakatan.

“Mengingat jalan adalah urat nadi aktivitas warga. Karena jalan memiliki fungsi untuk mendukung peningkatan dan pengembangan di seluruh sektor kehidupan mulai dari perekonomian, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya,” sambungnya.

Pemkab Kubar imbuhnya memastikan akan mengambil langkah tegas apabila kewajiban perbaikan tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat akan segera mengambil langkah dan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Ali Sadikin mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi yang baik agar pembangunan dan aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *