SENDAWAR, Siberkaltim.co – Proses hukum kasus kekerasan seksual dengan tersangka AD (31) memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Barat (Kubar) secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kubar, pada Selasa (30/09/2025).
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Rangga Asprilla Fauza menegaskan jika pelimpahan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kubar menyatakan bahwa Berkas Perkara Penyidikan atas nama Tersangka AD sudah lengkap atau P-21.
Sebelumnya, kata Kasat, tersangka AD ditangkap atas dugaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya berusia 19 tahun. Terbongkarnya kasus ini, tambah Kasat, berkat laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AD mengaku telah mencabuli keponakannya sendiri. Untuk memenuhi nafsu bejatnya itu, AD mengancam akan menyebarkan foto tubuh korban yang dengan sengaja ia potret untuk digunakan sebagai alat ancaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) dan/atau Pasal 14 huruf (a) Jo Pasal 15 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (*)
